JAKARTA, DISWAY.ID-Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023 nanti.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo (FS) akan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS), selanjutnya untuk putusan kami akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023," demikian kata Hakim Wahyu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Selasa 31 Januari 2023 lalu.
Menko Polhukam Mahfud MD--
BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU : Terima Kasih Atas Replik 19 Halaman!
BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs 30 Hari
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini hakim yang menangani perkara tersebut akan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman yang adil.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Mahfud menyatakan pandangannya kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta.
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Penyelamat Sambo Diungkap Mahmud MD
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
Mahfud mengatakan, berdasarkan pemantauannya selama ini persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik.
Menurutnya, hakim, jaksa dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," katanya.