Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU : Terima Kasih Atas Replik 19 Halaman!

Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU : Terima Kasih Atas Replik 19 Halaman!

Ferdy Sambo.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Adapun agenda sidang yang digelar merupakan pembacaan duplik dari tim kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai Informasi, Ferdy Sambo akan menjalani vonis pada tanggal 13 Februari 2023 yang terhitung dari hari ini atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs 30 Hari

“Selanjutnya Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Ada satu hal yang menarik dalam pembacaan duplik yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo.

Di ruang sidang utama, tampak Arman Hanis menyindir pedas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan Jaksa telah menyampaikan Repliknya dengan setebal 19 halaman.

"Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman,” ujar Arman Hanis dalam membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

Menurut Arman Replik 19 halaman itu dibacakan oleh JPU untuk menanggapi Pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman. 

“Hal itu untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar Arman.

Diberitakan Sebelumnya, Arman Hanis mengatakan, bahwa Jaksa mengalami rasa Frustrasi karena gagal memahami konsep dan sistem Peradilan pidana.

“Rasa frustrasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Menurut Arman Hanis, replik dari Jaksa penuntut umum bisa turut menyesatkan proses peradilan dan menjauhkan proses peradilan tersebut dari Objektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: