PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs 30 Hari
Dalam persidangan Sambo yang akan digelar pekan depan terdapat 3 agenda di PN Jaksel -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Masa penahanan lima terdakwa itu akan habis pada 6 Februari mendatang.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi".
BACA JUGA:Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Habis pada 6 Februari 2023, Begini Penjelasan PN Jaksel
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu 28 Januari 2023.
Diketahui, masa tahanan lima terdakwa itu akan berakhir pada 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
Djuyamto mengatakan, pengajuan perpanjangan akan berlaku pada 7 Februari 2023.
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto.
Untuk diketahui, Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Sementara itu, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: