Pergerakan Jenderal Penyelamat Sambo Diungkap Mahmud MD

Pergerakan Jenderal Penyelamat Sambo Diungkap Mahmud MD

Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus Ferdy Sambo masih mendominasi berita utama sejumlah media massa. 

Pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer. 

Terkait dengan tuntutan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan mengungkap ada sosok jenderal intervensi vonis Ferdy Sambo. 


Menko Polhukam Mahfud MD.-Kemenko Polhukam-

BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Sosok Jenderal yang dimaksud Mahfud MD berpangkat Brigjen atau Jenderal bintang satu.

Mahfud MD tak menyebutkan nama Jenderal yang dimaksud. Kata Mahmud, jenderal tersebut bergerilya memengaruhi putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya.

"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B. Brigjennya siapa, saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," cetus Mahfud MD, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Mahfud,  hal ini sangat mungkin terjadi. Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya ?

BACA JUGA:3 Wanita Ini Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: