JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang remaja 18 tahun berinisial I dicokok anggota kepolisian saat asyik 'ngelem' aibon di sekitar tanggul Kalibaru.
Istilah 'ngelem' biasa disebut aktivitas menghirup lem aibon atau mabuk lem aibon yang dilakukan sekumpulan remaja.
Bak minuman keras dan narkoba, mereka sudah kecanduan.
BACA JUGA:Viral Pemabuk Merusak Warung di Jatinegara, Berawal Dari Ban Kempes
Efek yang terjadi akibat menghirup lem aibon, pelakunya seperti orang yang kehilangan kesadarannya.
Jika dibandingkan dengan minum keras, lem aibon jauh lebih murah. Namun mereka salah gunakan.
Tapi, tentu saja kegiatan ini tidak patut untuk dicontoh oleh siapa pun. Sangat merusak penerus generasi bangsa.
Oleh karena itulah, Unit Opsnal Polsek Cilincing tegas menindak seorang remaja 18 tahun yang sedang mabuk lem aibon itu.
BACA JUGA:Konyol! Seorang Polisi Mabuk dan Tembak Teman Sendiri, Ngakunya Bercanda Gegara Ditantang Korban?
Pemuda itu, I, kepergok sedang menghirup lem aibon alias ngelem. Langsung saja dicokok petugas yang sedang patroli, Sabtu 11 Februari 2023.
Kapolsek Cilincing Kompol Harais Akhmat Basuki mengatakan, penangkapan pemuda tersebut dilakukan bersama warga tanggul Kalibaru sekitar pukul 20.15 WIB.
"Unit Opsnal Polsek Cilincing melakukan penyisiran di lokasi tanggul laut RT 003/RW 006 dan diamankan satu orang kedapatan sedang ngelem di sekitar tanggul Kalibaru," ujar Haris dalam keterangannya kepada awak media, Minggu 12 Februari 2023.
Dari penangkapan pemuda 18 tahun itu, polisi menemukan barang bukti satu lem aibon yang digenggam I.
Selanjutnya pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan.