JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya ada di posisi sebagai korban kekerasan seksual.
Hal tersebut, menurut Febri sudah sesuai dengan empat jenis alat bukti yang mana masing-masing memiliki keterkaitan.
Maka dari itu Febri Diansyah memberikan dukungan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantas-pantasnya buat pelaku.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya. Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," kata Febri Diansyah kepada wartawan pada Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu Febri Diansyah meminta hakim tidak menjatuhkan vonis berdasarkan asumsi liar yang tersebar di publik.
Sebelumnya Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus (vonis) berdasarkan hukum. dan secara adil," ujar Febri.
BACA JUGA:Bantah Pernyataan Saksi Ahli Digital Forensik, Febri Diansyah Sebut Banyak Hoax Yang Beredar
"Artinya benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," sambungnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat tidak perlu datang langsung untuk melihat jalannya sidang vonis mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar, Senin 13 Februari 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, berharap kepada masyarakat yang tidak memilik kepentingan tidak datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Djuyamto masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang vonis Ferdy Sambo Cs bisa langsung melalui Live streaming di Youtube, ataupun melalui siaran langsung melalui televisi dan media online ataupun cetak.
"Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di Link Youtube yang disediakan di PN Jaksel, Live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," ujar Djuyamto dalam keterangannya, minggu 12 Februari 2023.