JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani persidangan yang panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati di Pengadilan negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Sambo atas hukuman mati lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim ketua mengatakan jika Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan yang dimaksud 340 melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Saat mendengarkan vonis Sambo tersebut, Sambo tak lama langsung keluar dari ruangan pengadilan dan keputusan hakim disambut oleh pengungunjung.
BACA JUGA:Harapan Ibu Brigadir J Terhadap Hukuman Putri Candrawathi
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja jauh-jauh datang ke Jakarta hanya untuk menyaksikan pembacaan vonis Sambo yang telah membunuh anaknya Brigadir J.
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis Sambo hukuman mati yang tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga.
Sebelumnnya Yonathan Baskoro selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyampaikan jika salah satu ketakutan mereka jika hakim mempertimbangkan jasa dan pengabdian Sambo selama ini di Polri.
Menurut Yonathan, dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup menyampaikan jika selama persidangan tidak ada faktor yang meringankan Sambo.
BACA JUGA:Khofifah Dilamar Dua Capres, Dua Kekutan Besar Muluskan Jalan Raih Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:Petinggi Polri Tak Diberi Sanksi di Kasus Pemerasan Tony Sutrisno, Bareskrim Kembali Terseret
Akan tetapi dalam pembacaan pledoi, pihak kuasa hukum Sambo terus menyampaikan jasa dan pengabdian dari Sambo selam bertugas di Polri.
“Salah satu ketakutan kami jika hakim mempertimbangkan jasa dan peran Sambo selam bertugas di Polri yang dapat meringankan hukumannya,” terang Yonathan.
Menurut Yonathan, dalam pembunuhan Brigadir Yosua tidak ada hal-pun yang meringankan Sambo.