Petinggi Polri Tak Diberi Sanksi di Kasus Pemerasan Tony Sutrisno, Bareskrim Kembali Terseret

Petinggi Polri Tak Diberi Sanksi di Kasus Pemerasan Tony Sutrisno, Bareskrim Kembali Terseret

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-ANTARA-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas pemerasan pada penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri. 

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga perwira penyidik yang diberikan sanksi atas pemerasan ini.

Kasus ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri, namun setelah diperas, proses penyelidikannya malah dihentikan.

"Artinya, kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Khofifah Dilamar Dua Capres, Dua Kekutan Besar Muluskan Jalan Raih Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Perlu Dilacak: Itu Tidak Boleh Terjadi!

Boyamin mengatakan sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu.

Adapun yang telah diberi sanksi etik yakni salah satunya Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujarnya.

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, itu tidak bisa dipermasalahkan," tambahnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Perlu Dilacak: Itu Tidak Boleh Terjadi!

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Respons Video Viral Sopir Fortuner Ngamuk Bawa Katana: 'Siapapun Dia Harus Ditindak'

Dia juga tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut, kerena itu hak seseorang yang mengajukan banding 

"Mabes Polri tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya si Kombes atau AKBP demosi 5 tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, memang boleh dan itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads