Petinggi Polri Tak Diberi Sanksi di Kasus Pemerasan Tony Sutrisno, Bareskrim Kembali Terseret
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-ANTARA-
"Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," tambahnya.
Boyamin juga menyebut hal ini pemerasan ini bisa dilakukan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.
"Apapun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari akan jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR RI.
Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.
BACA JUGA:Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak Hadir Langsung Saksikan Vonis Sambo
"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu, (11/1/2023).
Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas dia.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: