Petinggi Polri Tak Diberi Sanksi di Kasus Pemerasan Tony Sutrisno, Bareskrim Kembali Terseret

Petinggi Polri Tak Diberi Sanksi di Kasus Pemerasan Tony Sutrisno, Bareskrim Kembali Terseret

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-ANTARA-

"Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," tambahnya.

Boyamin juga menyebut hal ini pemerasan ini bisa dilakukan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana.

BACA JUGA:Viral! Pengemudi Fortuner Hantamkan Pedang ke Pengendara Lain, Polda Metro: Sudah Dilaporkan ke Polres Metro Jaksel

BACA JUGA:Erma Kebagian Nggak Nih? Ternyata Uang Lembur yang Baru Dibayarkan PT SAI Cuma Segini, Disnaker Angkat Bicara

Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.

"Apapun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari akan jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR RI.

Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.

BACA JUGA:Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak Hadir Langsung Saksikan Vonis Sambo

BACA JUGA:Sempat Dicekal, Vlogger Nuseir Yassin Berulah Singgung Bali Pulau Paling 'Putih' di Asia, Apa Maksudnya?

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu, (11/1/2023).

Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas dia.

Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mudah-mudahan Berita Baik Untuk Pencari Keadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: