Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Senin 13-02-2023,17:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Menurut hakim ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati penjara. 

Berikut ini hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo: 

BACA JUGA:Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis

BACA JUGA:Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya. 

Kategori :