Menurut Erman pihaknya sangat menyayangkan bahwa fakta yang dilakukan oleh hakim sangat dangkal dan Ricky mengungkapkan bahwa dirinya mengatakan banding.
“Sebenarnya Ricky akan menyampaikan sendiri namun karena dirinya merasa dihalangi makanya Ricky menyampaikan pada kita,” papar Erman.
Erman juga menambahkan bahwa apa yang sampaikan oleh hakim, Ricky merasa dirinya tidak melakukan itu semua.
BACA JUGA:Menkominfo Diperiksa bersama 5 saksi Lain di Kejagung
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Banding, Poin Ini Akan Dibawa
“Atas dasar itu, jangankan 13 tahun, 1 tahun pun Ricky tidak akan terima karena dirinya merasa tidak melakukan apa yang disebutkan hakim,” tambah Erman.
Sedangkan dalam sidang sebelumnnya, hakim telah membacakan vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Saat membacakan keputusannya, Hakim Wahyu juga mengatakan jika Kuat Maruf terbukti ikut ambil bagian dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.