JAKARTA,DISWAY.ID – Setelah menjatuhkan Kuat Maruf vonis 15 tahun penjara, hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Ricky Rizal 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.
Vonis Ricky Rizal ini lebih rendah dari vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Hakim Wahyu menjelaskan jika ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal, diantaranya masih muda serta mempunyai tanggungan.
Dalam membacakan vonis terhadap Ricky Rizal, Hakim Wahyu mengatakan jika Ricky Rizal besama saksi lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer terbukti secara sah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuar Ma'ruf, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo
Kamaruddin menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh Ricky Rizal selama persidangan membuatnya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keringanan.
Selama persidangan Ricky selalu berbelit-belit sehingga dianggap menghalangi jalannya persidangan.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Ricky Rizal, Kamaruddin mengatakan jika apa yang diharapkan oleh keluarga telah tercapai.
BACA JUGA:Sopir BMW Fatmawati Tabrak Motor Jadi Tersangka: Lawan Arus Sebabkan Kematian
“Keluarga meminta pada hakim untuk memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang Kamaruddin.
Sedangkan kuasa hukum Ricky Rizal bahwa fakta-fakta persidangan tidak berkesusaian.
Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky mengatakan bahwa selama perjalanan dari Magelang hingga Jakarta, Ricky tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Pengujian Mutu Biosolar B35 dan B30 Diungkap Lemigas, Peforma BBM Hingga Penyumbatan Filter