Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya!
Ricky Rizal Sudah Membunuh, Mencuri Juga Uang Yosua?-bambang-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan vonis pidana 13 tahun penjara dari Majelis Hakim pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Noriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Menkominfo Diperiksa bersama 5 saksi Lain di Kejagung
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023.
Putusan vonis dari majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Selain itu juga lebih ringan 2 tahun dari vonis hakim kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI: Negara Ini Bukan Republik Lippo
Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Sebagai informasi, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: