JAKARTA, DISWAY.ID-- Banyak fakta yang diungkap oleh majelis hakim mengenai keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal disebut melakukan tindak pidana, karena sangat aktif dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Demikian diungkap majelis hakim saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengenai perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Majelis hakim mengatakan, ada salah satu tindakan Ricky Rizal Wibowo yang telah diyakini terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua salah satunya mengamankan senjata api milik Brigadir Yosua saat di Magelang.
Menurut Hakim, bahwa Ricky Rizal Wibowo menghendaki kematian Brigadir J dan ikut dalam skenario Ferdy Sambo mengenai tindak pidana tersebut.
Hakim menuturkan, Ricky Rizal Wibowo sesampainya di Duren Tiga dengan diikuti oleh terdakwa lain dan korban (Yosua Hutabarat) terlihat mengawasi gerak-gerik korban yang sedang berada di taman kala itu.
"Di Duren Tiga mengawasi gerak gerik korban Yosua Hutabarat yang ada di taman,” ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Setelah itu, Perintah Ferdy Sambo melalui, Kuat Maruf memerintahkan Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Yosua Hutabarat agar segera masuk ke dalam bekas rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
“Memanggil korban Yosua atas suruh Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf," ucap Hakim.
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Banding, Poin Ini Akan Dibawa
Namun, setelah Yosua dipanggil untuk ke dalam menghadap Ferdy Sambo. Menurut Hakim kejanggalan sudah terlihat ketika Kuat Maruf dan Ricky Rizal ada di belakang korban (Yosua Hutabarat).
Hakim menegaskan, Ricky Rizal menghendaki Brigadir J tewas karena berdiri di belakang Yosua untuk menutup jalan keluar korban agar tidak bisa kabur.
"Bersama saksi Kuat Maruf ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo berdiri di lapisan kedua Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat,” ujar hakim.
Kemudian, Richard Eliezer menembakkan senjatanya ke arah dada korban yang mengakibatkan korban jatuh tertelungkup atas tembakan tersebut.