Tak Perlu Pergi ke Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Sekarang Bisa Online, Begini Cara dan Syaratnya

Rabu 15-02-2023,09:37 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat kini dapat melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui cara online. Simak cara dan syarat dokumen yang dibutuhkan.

Dengan adanya terobosan baru ini, tentunya memberikan kemudahan karena masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil hanya untuk mencetak KK.

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

BACA JUGA:Trio MNM Melempem! Bayern Munchen Permalukan PSG di Kandang Sendiri 1-0

BACA JUGA:Kepasrahan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Serahkan Semuanya Kepada Tuhan

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen administratif ini.

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga atau KK untuk Pernikahan Siri

Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

BACA JUGA:Satpol PP Imbau Atribut Parpol Tak Dipasang di Fasilitas Umum

BACA JUGA:Foto Pilot Susi Air Bersama KKB Tersebar, Mahfud MD: Kita Siapkan Dua Strategi

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, tapi pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Ini dikarenakan terdapat kode quick response (QR) di dalam dokumen Kartu Kaluarga, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga sendiri?

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Kategori :