Hakim Ungkap Jika Eliezer Terbukti Sengaja Menembak Brigadir J

Rabu 15-02-2023,12:20 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua.

Mulanya, hakim menjelaskan peristiwa itu berawal ketika Bharada E Elizer bertemu dengan Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022. 

Dalam pertemuan tersebut, Sambo menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Tanpa Marselino Fedinan dan Ronaldo Kwateh, PSSI Gelar Turnamen Mini U-20, Ini 3 Calon Lawan Shin Tae-yong Cs

BACA JUGA:Rusia Persiapkan Jet Tempur Gempur Ukraina

Usai mendengar cerita Putri tersebut, Ferdy Sambo mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'. 

Disanalah Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sambo berjanji akan melindungi Bharada E apabila ia menuruti perintahnya. 

Perintah Sambo itu kemudian dijawab oleh Bharada E dengan 'Siap Komandan'. 

Singkat cerita, setibanya di rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga, Bharada E turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. 

BACA JUGA:KPK Tak 'Berkutik', Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misterius, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Sekjen PKS Tegaskan Tidak Ada Lagi Wacana Tunda Pemilu, Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

"Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi FS setelah mendengar FS tiba, dan atas perintah saksi FS mengokang senjatanya," kata Alimin di PN Jaksel saat membacakan amar putusan. 

Kemudian ketika Yosua masuk rumah atas panggikan saksi KM yg diperintahkan oleh saksi FS melalui saksi RR, korban Y dipegang lehernya oleh sakai FS dan didorong ke depan serta berkata "jongkok." 

Sambo kemudian disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.

Kategori :