"Kemudian atas perintah saksi FS , Bharada E telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Y dengan luka sebanyak 3 atau 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setleg mendengar teriakan saksi FS "Woy kaku tembak, cepat, cepat kau tembak," ujarnya.
BACA JUGA:Lippo Group Buka Opsi Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Pasca Diamuk DPR RI
Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.
"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
"Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambung hakim.