JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan vonis Ricky Rizal sudah dibacakan oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal sudah resmi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman selama 13 tahun penjara.
Putusan vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang telah menuntut 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Ricky Rizal diyakini telah ikut dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J yang diotaki langsung oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding atas putusan vonis yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim untuk Ricky Rizal.
Pihak kuasa hukum Ricky Rizal dalam bandingnya nanti ialah menolak pertimbangan dan putusan vonis dari majelis hakim yang telah memutuskan hukuman 13 tahun penjara terhadap kliennya itu.
"Point banding Tim penasihat hukum RR (Ricky Rizal) adalah menolak putusan Majelis Hakim,” ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.
Menurut Erman, pihaknya tidak memerlukan bukti yang baru, cukup dengan bukti fakta yang telah ada di persidangan.
“Kami tidak memerlukan bukti baru, cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja,” ujar Erman.
Erman menambahkan, pihaknya akan melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam membacakan vonisnya tersebut.
Kuasa hukum Ricky Rizal akan menganalisis pertimbangan majelis hakim yang dinilai sudah tidak tepat dan tidak benar.
"Kami menganalisa pertimbangan hakim yang tidak tepat dan menurut kami tidak benar,” kata Erman.
Ia mengatakan, dalam banding tersebut pihaknya akan menganalisis pertimbangan hakim dengan fakta hukum dan bukti yang sudah terungkap di persidangan.