Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Memenuhi Unsur Tindakan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J: Mulai dari Magelang!

Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Memenuhi Unsur Tindakan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J: Mulai dari Magelang!

Ricky Rizal-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal telah selesai dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam putusan tersebut Ricky Rizal telah divonis 13 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim untuk terdakwa Ricky Rizal atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Hakim mengatakan, bahwa putusan vonis 13 tahun penjara yang diterima Ricky Rizal sudah tepat karena telah memenuhi unsur tindakan pidana.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta yang ada di persidangan bahwa perbuatan Ricky Rizal dari rumah Magelang sampai Duren Tiga sudah memenuhi unsur merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Hakim mengatakan, Ricky Rizal sudah berusaha menyita senjata api dari Yosua Hutabarat, sampai satu mobil dengan korban dan mempertemukan Yosua dengan Ferdy Sambo dibekas rumah dinasnya. Sehingga peristiwa pembunuhan terjadi.

"Mengamankan senjata Yosua, pernah ada keributan antara Kuat Maruf, ikut pula ke Jakarta, satu mobil dengan korban Yosua, sampai dengan korban bertemu Ferdy Sambo," ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Menurut hakim, Ricky Rizal mempunyai kesempatan untuk meredam amarah Ferdy Sambo dan menggagalkan rencana pembunuhan yang sudah direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terhadap Yosua.

BACA JUGA:Misteri Glock 17 dan Sarung Tangan Hitam Akhirnya Terungkap: Dipakai Sambo Menembak Brigadir J

Namun, hakim menilai bahwa Ricky Rizal malah mendukung perbuatan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga.

"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," ungkap hakim.

Hakim menambahkan, Ricky Rizal telah ikut dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo, dan menghendaki Yosua Hutabarat tewas dibunuh dengan cara ditembak secara sadis.

"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," ucap hakim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads