Dengan bermodal sebuah tas berwarna hitam dari gudang, Syamsul kemudian melaksanakan perintah Dody untuk tukar sabu dengan tawas.
Dody memanggil Syamsul untun masuk ke ruang Kapolres dan memintanya untuk membuka peti berisi barang bukti sabu.
Selanjutnya penukaran sabu dengan tawas pun dilakukan Syamsul atas perintah Dody.
"Saya bongkar petinya, saudara Dody bilang '5 (kilogram) saja kebanyakan kalau 10 (kilogram)'. Saya ambil 5 (kilogram) disaksikan oleh dia, Saya masukkan ke dalam tas. Setelah saya masukkan ke dalam tas, petinya saya tutup lagi. Kemudian saya ke arah rumah dinas, masuk ke kamar. Di situlah saya ganti, Yang Mulia," terang Syamsul kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Masih Pertimbangkan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:6 Pengedar Sabu 277 Kilogram Diamankan, Satu WNA Malaysia
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.