JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Syamsul Ma’arif yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan Teddy Minahasa yang di Gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2023 mengatakan kepada Mejelis Hakim bahwa mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara meminta orang menugaskan dirinya menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
Kepada majelis hakim, Saksi Syamsul menjelaskan pada tanggal 21 Mei 2022, kerabatnya yakni Dody sempat memperlihatkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.
BACA JUGA:Zulhas Bertamu Ke Rumah Din Syamsudin: PAN Tidak Tawarkan Saya Jadi Capres
BACA JUGA:Venna Melinda Segera Cabut Gugatan Cerai ke Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Beberkan Alasannya
Percakapan WhatsApp itu diketahui bahwa Teddy mengirim pesan perintah untuk Dody agar mengambil barang bukti sabu sebayak 5 KG dan menukarnya menjadi tawas, agar tidak ketahuan oleh polisi lain.
"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," ujar Syamsul dalam keterangannya kepada majelis Hakim, Kamis 23 Februari 2023.
Syamsul juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya melihat pesan dari Teddy yang ditujukan kepada Dody yakni bertuliskan "mainkan ya, Mas. Minimal seperempat" dalam hal penyisihkan sabu.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan PTIK Datangi Polres, Terima SP2HP dan BAP Ulang
BACA JUGA:Terdakwa Kasranto Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Teddy Minahasa, Hakim Beri Peringatan Begini!
Syamsul mengaku selanjutnya Dody memjnta dirinya untuk mencari dan membeli tawas, kepada majelis hakim, Syamsul mengaku sempat menolak permintaan Dody lantaran konsekuensinya yang berbahaya.
Syamsul mengaku Dody saat itu meminta tolong kepada dirinya, untuk mencari tawas dan menugaskan dirinya untuk menukar tawas dengan sabu.
"Pak Dody bilang 'tolonglah bro, saya tidak mau melibatkan anggota saya. Lalu dia bilang kepada saya hanya sebatas menukar saja," jelas Syamsul.
Dengan adanya Dody yang memohon kepadanya tersebut, saksi Syamsul mengaku akhirnya dirinya membeli tawas seberat 10 kilogram dari salah satu toko online bersiap menukar tawas yang sudah dibelinya dengan sabu barang bukti.
BACA JUGA:Hukuman Doni Salmanan Diperberat Hingga Dimiskinkan, Dinan Fajrina: I Love You
BACA JUGA:Tak terima Ditertipkan, Satpol PP Ditusuk Gunting Pedagang Kopi Keliling di Bundaran HI