Terdakwa Kasranto Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Teddy Minahasa, Hakim Beri Peringatan Begini!

Terdakwa Kasranto Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Teddy Minahasa, Hakim Beri Peringatan Begini!

Saksi mahkota dihadirkan dalam sidang Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang juga dihadirkan hari ini, Kamis 23 Februari 2023.

Dua saksi mahkota yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto dan Syamsul Ma'arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Dua saksi yang dihadir hari ini juga merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu sindikat Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Surya Paloh Puji AHY Setinggi Langit, Sebut Sangat Cocok jadi Pasangan Anies Baswedan di Pemilu 2024: 'Lebih dari Pantas!'

BACA JUGA:Pedagang Kopi Starling Nekat Tusuk Anggota Satpol PP di Dekat Bundarah HI, Alasannya: Ogah Diingatkan untuk Tak Lawan Arah!

"Kami mohon diajukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama," ujar JPU dalam persidangan, Kamis 23 Februari 2023.

Hakim Jon kemudian meminta persetujuan tim kuasa hukum Teddy Minahasa dan juga meminta para saksi untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dalam kasua ini agar terang benderang dalam persidangan.

"Sebelum memberikan keterangan, para saksi sudah disumpah untuk berikan keterangan sejujur-jujurnya," ujar Majelis Hakim.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

BACA JUGA:Kapolda Langsung Turun Tangan Berantas Premanisme: Mereka Akan Berhadapan Dengan Saya

BACA JUGA:Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipanggil Internal DJP Gegara Anaknya Bikin Koma David

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: