Hakim mengatakan, seharusnya Irfan Widyanto yang merupakan seorang penyidik dari Polri tahu dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil DVR CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo,” ujar Hakim.