Mirisnya lagi, tersangka Shane juga memerankan aksi merekam penganiayaan tersangka Mario terhadap korban David.
Untuk merekam penganiayaan tersebut Shane mengaku menggunakan ponsel milik Mario.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," jelas Ade.
Oleh karena itu, penyidik menyebut jika aksi Shane telah membiarkan tersangka Mario melakukan kekerasan terhadap korban.
"Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak berupaya mencegahnya," sebut Ade.
Ade melanjutkan, Shane juga memaksa David agar mau bersikap taubat sesuai permintaan Mario.
Dengan atas perbuatan kedua tersangka, Mario dan Shane, keduanya dijerat pasal berlapis; Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA:Ini 3 Performa Gahar Infinix Zero 5G 2023, 'Gak Wajar' di HP Rp 3 Jutaan!
Bagaimana Status Agnes Gracia Haryanto?
Tak hanya kedua tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AG atau Agnes Gracia Haryanto.
Agnes Gracia diduga berada di lokasi saat terjadinya penganiayaan Mario dan Shane terhadap David.
Bahkan sejumlah publik mengetahui jika Agnes Gracia merupakan dalang di balik kasus ini.
Disebutkan jika Agnes Gracis telah menghasut Mario dan Shane untuk dianiaya.
Namun hingga saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan Agnes Gracia.