Mirip Sambo, Teddy Minahasa Lobi Orangtua dan Istri AKBP Dody Agar Mau Ikut Skenario di Persidangan, Ternyata oh Ternyata!

Jumat 24-02-2023,21:59 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Pengakuan Istri Dody

Demi melengkapi data, istri Dody pun dapat dimintai keterangan soal skenario yang direncanakan Teddy Minahasa di persidangan.

Kata Rakhma, Teddy Minahasa awalnya mencoba menghubunginya dengan video call.

"Akhirnya voice call, dia menyampaikan pertanyaan yang pertama adalah 'Neng, surat yang saya beri untuk Dody apa sudah diterima?' katanya begitu," ujarnya.

Saat menerima telepon suara Teddy Minahasa, Rakhma menyampaikan surat berisi penyerahan kuasa hukum Dody dari Adriel Viari Purba ke kuasa hukum Teddy, dengan tegas menolak untuk bergabung.

BACA JUGA:Cara Daftar Motis 2023, Kirim Motor Gratis ke Kampung dari Kemenhub dan KAI

Dalam penyelidikan kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa oleh Polda Metro Jaya, terdakwa Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Di dalam rumah orangtua Dody saat itu petugas menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram milik Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Polisi Resmi Tahan Shane Teman Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

Namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :