Linda Pudjiastuti Cerita Blak-blakan Saat Menjalin 'Kasih' dengan Teddy Minahasa di Tengah Laut

Rabu 01-03-2023,17:21 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Kami Tidur Sekamar di Kapal

Mendengar pertanyaan kuasa hukum, Majelis Hakim kemudian Hakim meminta kuasa hujum untuk melontarkan pertanyaan yang sesuai dengan surat dakwaan.

"Baik, jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," kata Majelis Hakim.

"Ini konspirasi," ucap Teddy.

"Baik, jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," lanjut hakim.

Awal Perkenalan Teddy Minahasa dengan Linda Pudjiastuti

Diberitakan sebelumnya Teddy mengaku kenalan dengan Linda sejak 2005 di Hotel Classic saat Teddy sedang melakukan SPA bersama teman-temannya di Hotel Classic.

BACA JUGA:Pengakuan Linda, 'Sembako dari Padang' Jadi Kode Saat Transaksi Sabu Teddy Minahasa

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Pengkuan Linda, Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :