Pengakuan Linda, 'Sembako dari Padang' Jadi Kode Saat Transaksi Sabu Teddy Minahasa
Pengkuan Linda, Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran narkoba oleh Terdakwa Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan adanya istilah khusus ‘sembako', 'invoice', dan 'galon' dalam Intruksi Teddy dalam berkomunikasi untuk peredaran narkoba yang djalankannya.
Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Pengkuan Linda, Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa
Dihadapan majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Saksi Linda menjelaskan runutan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram milim Teddy, yang kemudian diserahkan ke Kompol Kasranto yang saat itu mejabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
"Dody bilang, 'saya tanggal 24 itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area, saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, 'kamu ke rumah saya aja', saya share loc, saya kasih alamat rumah saya," ujar Linda dalam keterangganya dalam persidangan kepada Majelis Hakim, Senin 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Dody Prawiranegara Mengaku Tidak Dapat Sepeser pun di Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Kepada majelis Hakim dan JPU, Saksi Linda menjelaskan dirinya mengatakan 'sembako dari Padang' saat hendak bertransaksi dengan Kompol Kasranto yang diminta untuk menjual sabu Teddy Minahasa.
"Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, 'Mas, sembako dari Padang sudah datang'," ujar Saksi Linda.
Pihak majelis hakim kemudian bertanya kepada Saksi Linda mengenai istilah 'sembako' saat berkomunikasi antara Linda dengan Kasranto.
"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih Kepada Saksi Linda.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," Jawaban Linda kepada Majelis Hakim.
Linda menjelaskan segala istilah tersebut merujuk kepada penjualan sabu yang diperintahkan Teddy Minahasa.
Hakim kemudian berkomentar mengenai instilah istilah tidak biasa yang dilakukan Teddy kepada anak buahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: