Pengakuan Linda, 'Sembako dari Padang' Jadi Kode Saat Transaksi Sabu Teddy Minahasa

Pengakuan Linda, 'Sembako dari Padang' Jadi Kode Saat Transaksi Sabu Teddy Minahasa

Pengkuan Linda, Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

BACA JUGA:Terdakwa Kasranto Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Teddy Minahasa, Hakim Beri Peringatan Begini!

"Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini, Awal istilah ini dari siapa?" tanya Hakim Jon.

"Terdakwa (Teddy)," Saksi Linda Menjawab.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Tak Hadir karena Sakit, Kuasa Hukum AKBP Dody: Mana Surat Sakitnya?

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: