Teddy Minahasa Tak Hadir karena Sakit, Kuasa Hukum AKBP Dody: Mana Surat Sakitnya?
Sidang lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa Ksus peredaran Narkoba, Teddy Minahasa yang hari ini seharusnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, justru tidak hadir dalam sidang, Rabu 22 Februari 2023.
Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Teddy Minahasa hati ini belum bisa dihadirkan sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Dalam kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy, Dody dan Linda merupakan terdakwa kasus tindak pidana peredaran sabu Teddy.
Dengan tidak hadirnya Teddy dalam sidang, JPU mengatakan Teddy sedang kurang sehat sehingga tak bisa menghadiri untuk jadi saksi mahkota.
"Mohon izin majelis, kami ingin menyampaikan bahwa saksi Teddy Minahasa, kami telah panggil secara patut dan layak. Namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar JPU, dalam keterangannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 22 Februari 2023.
JPU menjelaskan kepada majelis hakim, hasil pemeriksaan dokter ternyata Teddy Minahasa masih bisa beraktivitas, namun saat diminta hadir, Teddy katakan kepada JPU bahwa dirinya masih kurang sehat.
"Tetapi saksi (Teddy Minahasa) menyatakan terkendala dalam keadaan kurang fit, kurang sehat sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan ini, demikian majelis," ujar JPU.
BACA JUGA:Jadi Saksi Kunci, Teddy Minahasa Malah Tidak Hadir di Sidang AKBP Dody
Tanggapi yang tidak hadir lantaran dalam kondisi sakit yang ringan, koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pihaknya keberatan atas ketidakhadiran Teddy Minahasa merupakan saksi mahkota dalam perkara sidang Dody Prawiranegara.
"Berdasarkan KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir yang mulia," ujar Adrial kepada majelis hakim.
Dalam hal ini juga pihak Kuasa Hukum Dody meminta kejelasan mengenai kesehatan Teddy Minahasa yang seharusnya tertulis dalam surat keterangan dokter yang dibawa ke Persidangan.
"Kalau dia (Teddy Minahasa) sakit, harusnya ada keterangan dari Dokter Polri, ataupun Dokter Kejaksaan Agung yang menyatakan kalau dia sakit. Dan izin kami ingin mohon untuk dihadirkan surat sakitnya kalau memang dia benar sakit yang mulia," ujar Kuasa Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: