Jadi Saksi Kunci, Teddy Minahasa Malah Tidak Hadir di Sidang AKBP Dody

Jadi Saksi Kunci, Teddy Minahasa Malah Tidak Hadir di Sidang AKBP Dody

Jadi Saksi Kunci, Teddy Minahasa Malah Tidak Hadir di Sidang AKBP Dody-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terhadap enam terdakwa kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Rabu 22 Februari 2023.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui enam terdakwa kembali diperiksa, dan Teddy Minahasa berstatus saksi mahkota dalam persidangan tidak hadir.

BACA JUGA:Marcus Rashford Blak-blakan Ungkap Sisi 'Mengerikan' dari Sosok dan Karakter Erik ten Hag

BACA JUGA:Niat Hati Ingin Bertemu Anak Kandung, Ayah Ini Malah Didakwa Merusak Barang Eks Mertua

Para terdakwa dalam persidangan hari ini yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti.

Sementara terdakwa Kasranto, hari ini berstatus saksi, dan Teddy Minahasa senagai saksi mahkota juga tidak nampak di ruang sidang.

Diketahui dalam kasus ini keenam terdakwa yang terjerat kasus dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa penuntut Umum.

BACA JUGA:Datangi Pengadilan, Istri Terdakwa AKBP Dody Sebut Suaminya Hanya Menjalankan Perintah Teddy Minahasa

BACA JUGA:Viral Anak Pejabat DJP Jaksel Menganiaya Remaja, Polisi: Pelaku Sudah Tersangka dan Ditahan

Dalam bacaan dakwaan Teddy terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk melakukan motif dan aksinya dalam penyebaran narkotika.

Diketahui sabu yang dijual Teddy dan tersakwa lainnya itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

BACA JUGA:Mantan Camat di Bekasi yang Diduga Lecehkan Anak Tiri Diamankan Polisi

BACA JUGA:Berkas Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dinyatakan Lengkap

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: