Niat Hati Ingin Bertemu Anak Kandung, Ayah Ini Malah Didakwa Merusak Barang Eks Mertua
Terdakwa Abu Bakar (baju bergaris) bersama pengacaranya Aldo Joe.-istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang ayah bernama Abu Bakar Alexander Emor, 37, didakwa melakukan perusakan barang milik orang lain, hanya karena ingin bertemu anak kandungnya.
Abu Bakar mengaku selama ini dihalang-halangi mantan istrinya untuk bertemu sang anak.
BACA JUGA:Viral Anak Pejabat DJP Jaksel Menganiaya Remaja, Polisi: Pelaku Sudah Tersangka dan Ditahan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 2 Agustus 2021 silam.
Saat itu terdakwa mendatangi rumah mantan mertuanya bernama Riza Sovia Zubir, dengan maksud ingin bertemu anaknya.
Namun, mantan istrinya Afaf Munawwarah maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibat terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.
BACA JUGA:Mantan Camat di Bekasi yang Diduga Lecehkan Anak Tiri Diamankan Polisi
BACA JUGA:Berkas Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dinyatakan Lengkap
"Lalu dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompat pagar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah berada di dalam pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.
Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.
Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar pun masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.
BACA JUGA:10 Kali Beraksi Curi Motor, Pengangguran di Tambora Akhirnya Masuk Bui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: