Niat Hati Ingin Bertemu Anak Kandung, Ayah Ini Malah Didakwa Merusak Barang Eks Mertua

Niat Hati Ingin Bertemu Anak Kandung, Ayah Ini Malah Didakwa Merusak Barang Eks Mertua

Terdakwa Abu Bakar (baju bergaris) bersama pengacaranya Aldo Joe.-istimewa-

BACA JUGA:Pamer Motor Ninja 250, Konten Kreator Mandi Lumpur kena 'Skak' Bule KW, 'Jual Motor Gua dapat 5 Motor Lo!'

Mantan mertuanya yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai, dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

"Dakwaan ini terlalu dipaksakan, masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti," jelas Aldo.

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, kliennya selama ini dihalangi-halangi oleh eks mantan istri dan eks mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. 

BACA JUGA:Wanita Wajo yang Dilamar Pria India Klaim Tak Pernah Minta Dikirimi Uang, Netizen: Kok Nomor Rekening Dikasih?

BACA JUGA:Mantan Camat di Bekasi Diduga Lecehkan Anak Tiri

Padahal kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pasca perceraian.

"Klien saya hanya ingin bertemu dengan anaknya, tidak ada niat lebih dari itu, apalagi pengrusakan barang, apabila ia ingin rusak, tidak hanya pintu semata,” tuturnya.

“Selama ini dia dihalang-halangi untuk bertemu anaknya pasca perceraian oleh mantan istrinya yang notabennya karyawan dengan jabatan mentereng di Bank Indonesia. Padahal ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama)," tegasnya.

Aldo berharap jaksa sepatutnya menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. 

Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

BACA JUGA:Sepakat Rujuk, Putra Siregar Berikan Bisnis Klinik Kecantikan Untuk Septia

BACA JUGA:Gokil! Cuma Dengar Suara Mesin Motor, Marc Marquez Bisa Tebak Semua Nama Sirkuit di MotoGP

Ancaman hukuman Pasal 406 Ayat (1) pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Dan terdakwa belum pernah dipidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads