Datangi Pengadilan, Istri Terdakwa AKBP Dody Sebut Suaminya Hanya Menjalankan Perintah Teddy Minahasa

Datangi Pengadilan, Istri Terdakwa AKBP Dody Sebut Suaminya Hanya Menjalankan Perintah Teddy Minahasa

Istri dari AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa,-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Istri dari AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melihat proses persidangan suaminya atas kasus narkoba tersebut, Rabu 22 Februari 2023.

Rakhma, yakin bahwa suaminya yang jadi terdakwa hanya sekedar menjalani perintah atasannya yakni Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat yang menugaskan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

BACA JUGA:Mantan Camat di Bekasi yang Diduga Lecehkan Anak Tiri Diamankan Polisi

BACA JUGA:Berkas Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dinyatakan Lengkap

"Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa," ujar Rakhma kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 22 Februari 2023.

Rakhma mengatakan suaminya yakni Dody Prawiranegara sebelumya sudah memberikan keterangan yang sesungguhnya di pengadilan dan keterangan Dody tidak berubah sejak awal penangkapannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari awal sampai akhir, sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu kata pun. Tetap konsisten, apa yang terjadi, itu yang dia (Dody) sampaikan di BAP dan pengadilan," ungkapnya.

BACA JUGA:10 Kali Beraksi Curi Motor, Pengangguran di Tambora Akhirnya Masuk Bui

BACA JUGA:Pamer Motor Ninja 250, Konten Kreator Mandi Lumpur kena 'Skak' Bule KW, 'Jual Motor Gua dapat 5 Motor Lo!'

Rakhma diketahui datang ke PN Jakbar bersama dengan beberaoa kerabatnya yang mengenakan kaus bertuliskan  "#SaveAKBPDody Korban Kezaliman Pimpinan."

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Wanita Wajo yang Dilamar Pria India Klaim Tak Pernah Minta Dikirimi Uang, Netizen: Kok Nomor Rekening Dikasih?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads