Namun, Mario juga memukul dan menginjak beberapa bagian tubuh yang rawan yang menyebabkan David koma hingga hari ini.
"Terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ini yang ke arah sangat-sangat vital," tuturnya.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.
"Sangat sadis itu," tambah Hengki.
Selebrasi 'Siuuu' ala Cristiano Ronaldo
Mario Dandy Sempat Selebrasi 'Siu' Ala Cristiano Ronaldo Saat Menganiaya David---Twitter
Tak berhenti di situ saja, aksi pemukulan dan tendangan terhadap David, Mario akhirnya menutup penganiayaan itu dengan selebrasi.
Hal tersebut diketahui dari rekeman video yang sama, usai menendang tubuh korban, Mario Dandy lalu berselebrasi 'Siuuuu' ala Cristiano Ronaldo.
Atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.