JAKARTA, DISWAY.ID - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi klaim telah menemukan fakta-fakta baru di kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku utama saat menganiaya anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Setalah sepekan, anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya diancam 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Kombes Hengki Tegas AG Tak Bisa Disebut Sebagai Tersangka, Apa Alasannya?
Kombes Hengki menjelaskan, penyidik berhasil menemukan sejumlah fakta baru yang membuat Mario Dandy mendapat kontruksi pasal baru.
Lantas apa saja fakta-fakta? Berikut penjelasannya berdasarkan keterangan Kombes Hengki.
Beri Kesaksian Palsu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG beri kesaksian palsu-Rafi Adhi Pratama-
Kombes Hengki menegaskan, tim penyidik telah berhasil melakukan sejumlah penyelidikan.
Pertama olah TKP, memeriksa barang bukti berupa video rekaman penganiayaan, rekaman CCTV dan bukti chat WhatsApp (WA).
Bukti chat WA sebelum bocor di media sosial, terdapat pesan dan ancaman dari AG kepada David.
David dipaksa untuk bertemu dirinya dengan beberapa alasan, seperti pergi bersama tantenya, pakai mobil Camry, bahkan mengancam memanggil Brimob.
BACA JUGA:Sadis! Mario Dandy Ucapkan 'Free Kick' Saat Tendang Kepala David, Hukuman 12 Tahun Penjara Menunggu
Dari temuan tersebut, saat ketiga pelaku Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, ternyata terbukti memberikan kesaksian palsu.
Ketiga pelaku penganiayaan terhadap David ternyata berani berbohong kepada penyidik.