Kombes Hengki Tegas AG Tak Bisa Disebut Sebagai Tersangka, Apa Alasannya?
Kekasih Mario Dandy berinisial AG akhirnya menyusul sang pacar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan--Twitter/@tanyakanrl
JAKARTA, DISWAY.ID -- Akhirnya status wanita berinisial AG ditingkatkan dari saksi menjadi pelaku. Kombes Hengki Haryadi tegas AG tak bisa disebut tersangka.
Kasus penganiayaan anak di bawah umur, David Ozora, kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberi penjelasan terkait perubahan status pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, AG dalam perkara ini.
BACA JUGA:Identitas Diduga Orang Tua Agnes Terkuak, Powernya Lebih Besar dari Anak Jenderal?
BACA JUGA:Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora
Namun hal yang jelas adalah AG diduga terlibat dan berada di lokasi ketika Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus GP Ansor itu.
Hengki menyebut AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Maksudnya, dalam perkara penetapan statusnya anak di bawah umur yang terlibat sebuah kasus pidana berubah, dari saksi menjadi pelaku.
Hengki melarang AG disebut sebagai tersangka mengingat usia pelaku masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
BACA JUGA:Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora
BACA JUGA:Status AG Naik jadi Pelaku Anak, Jonathan Latumahina : Allah Maha Besar
“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” jelas Hengki, Kamis 2 Maret 2023 malam.
Terdapat Kontruksi Pasal Baru
Hengki melanjutkan, perkara yang kini ditangani pihaknya telah menemukan fakta-fakta baru dalam yang menjerat anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: