Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satrio yang kini mendekam di penjara akibat ulahnya menganiaya David Latumahina-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian ungkap jika Mario Dandy berikan keterangan palsu, pasalnya penganiayaan disebut perkelahian yang dilakukannya terhadap David Ozora.

Sedangkan satus AG sebagai pelaku penganiayaan David Ozora dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Fakta baru tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

BACA JUGA:Momen Saksi Ahli Bongkar Isi Chat Teddy dan Dody, Sabu Diganti Tawas Dijawab gak Berani Jendral!

BACA JUGA:Agnes Gracia Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?

Kombes Hengki mengatakan jika Mario memberikan keterangan palsu, di mana awalnya Mario mengatakan bahwa dirinya dengan David terlibat perkelahian.

Akan tetapi dari berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru ternyata Mario Dandy merencanakan penganiayaan terhadap David.

"Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," jelas Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:KPK Terjunkan Tim Khusus Untuk Periksa Aset Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Cek Harta di Minahasa dan Yogyakarta

BACA JUGA:16 Bahan Alami Ini Ampuh Menghilangkan Bekas Luka di Kaki, Penampilan Makin Percaya Diri

"Saat awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," tambahnya.

Kombes Hengki menjelaskan jika fakta penganiayaan tersebut diketahui setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.

"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," jelasnya.

Tersangka Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat pajak Jakarta Selatan telah melakukan penganiayaan terhadap David dan diancam 12 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads