Kombes Hengki Tegas AG Tak Bisa Disebut Sebagai Tersangka, Apa Alasannya?

Kombes Hengki Tegas AG Tak Bisa Disebut Sebagai Tersangka, Apa Alasannya?

Kekasih Mario Dandy berinisial AG akhirnya menyusul sang pacar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan--Twitter/@tanyakanrl

Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas akan berhadapan dengan kontruksi pasal baru.

Bisa jadi pasal sebelumnya dapat berubah atau ditingkatkan, atau bertambah.

BACA JUGA:Agnes Gracia Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?

BACA JUGA:Siasat AG Diduga Kuat Sengaja Jebak David, Pacar Mario Dandy Kok Kebal Hukum? Dear Kapolri...

Sebab hal ini, kata Hengki, berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi.

“Bukti yang ada di tkp kemudian keterangan saksi-saksi kami mengonstruksikan pasal yang baru,” ungkapnya.

Sebelum AG berstatus sebagai saksi. Sejumlah keterangan dibuatnya, salah satunya tidak mengetahui penganiayaan yang direncanakan Mario.

Sementara menurut keterangan saksi Shane Lukas, AG terlibat merekam video aksi kekerasan Mario Dandy terhadap David.

Mario dan Shane di jerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads