Namun, Mario juga menendang dan menginjak beberapa bagian tubuh yang rawan yang menyebabkan David koma hingga hari ini.
"Terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ini yang ke arah sangat-sangat vital," tuturnya.
Suasana Konferensi Pers Kasus Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:KPK Ungkap Ibu Mario Dandi Punya Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara
BACA JUGA:Profil Jonathan Latumahina Ayah David, Pernah Tanggapi Kasus FPI, Kini Mualaf dan Gabung GP Ansor
Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.
Atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.