Sudah 12 Hari di ICU David Ozora Belum Sadar, Bukti Penganiayaan Mario Dandy Sangat Jahat

Sabtu 04-03-2023,22:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- David Ozora (17), korban penganiayaan Mario David (20) hingga saat ini masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum David, M Hamzah mengatakan jika kondisi kliennya masih dirawat di ruang ICU dan belum sadar.

BACA JUGA:Dugaan Kebohongan Kedua AG ke David Ozora Dibongkar, Pesan Palsunya Benar-benar Mengecoh: Gue Sama Kakak

"Sudah hari ke-12, kondisi David sampai hari ini juga belum sadarkan diri. Jadi masih di ruang ICU, belum sadarkan diri, ya kita sih mohon doa saja agar semua segera pulih," kata Hamzah di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Maret 2023

Kendati demikian, Hamzah menyebut kliennya sudah memunculkan respon gerakan sedikit. 

BACA JUGA:David Ozora Belum Bisa Negur Orang Terdekat yang Dikenal, Dokter Bilang Masih Kritis Tapi..

"Kalau respons gerakan atau buka mata sudah, tapi belum sadar, seperti kayak orang tidur kan kadang suka mengigau, dia belum sadar dan belum merespons," ungkapnya. 


Kuasa hukum David, M Hamzah-Disway.id/Anisha Aprilia-

Hamzah mengatakan meski telah membuka mata, namun David belum mampu mengenali jika ada yang menegurnya. 

"Maksudnya kalau dia sadar, dia buka mata harusnya kalau orang yang dikenalinya, kan negur, ini belum. Tapi membuka matanya sekali-kali saja, mengedip, makanya masih dalam keadaan koma, kritis lah," tutupnya. 

BACA JUGA:Ini Fakta Baru dan Bukti Keterlibatan AG di Kasus Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Bisa Ditahan?

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain Mario, polisi juga menetapkan temannya sebagai tersangka dan telah ditahan. 

BACA JUGA:Pihak David Ozora Bantah Pengakuan Kakak AGH, Mellisa: 'Saling Tuding dan Saling Serang'

Akibat perbuatannya, Mario Dendy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora terancam hukuman penjara 12 tahun usai polisi menjerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kategori :