Ini Fakta Baru dan Bukti Keterlibatan AG di Kasus Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Bisa Ditahan?

Ini Fakta Baru dan Bukti Keterlibatan AG di Kasus Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Bisa Ditahan?

LPSK tolak permohonan AG setelah setelah sebelumnya sempat mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). -@agnsgraciiaaa-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID -- AG (15) pacar Mario Dandy (20) disebut telah terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Karena hal itu AG yang awalnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi pelaku anak.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, AG tak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

BACA JUGA:Desas-desus Hak Pendidikan AG yang jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora Terancam, KPAI Buat Pernyataan Tegas

"Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," jelas Hengki.

Ia menjelaskan peningkatan status AG dari saksi ke pelaku anak karena eks siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta ini, diduga terlibat dalam kasus Mario Dandy ini.

Kata Hengki, bukti keterlibatan inilah yang menyebabkan AG dari awalnya anak yang berhadapan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku anak," kata Hengki.

BACA JUGA:AGH Tetap Bisa Sekolah Jarak Jauh Meski Berstatus Sebagai Pelaku Penganiayaan? Begini Kata KPAI

Sebagai informasi, David sebagai objek korban menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Kondisi anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina itu, masih belum sadarkan diri sampai sekarang.

Bukti Keterlibatan AG

Tentu saja, Kombes Hengki tak sembarang melabeli seseorang dalam sebuah perkara. Termasuk AG.

Ia mengatakan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah fakta baru dan alat bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads