Ini Fakta Baru dan Bukti Keterlibatan AG di Kasus Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Bisa Ditahan?
LPSK tolak permohonan AG setelah setelah sebelumnya sempat mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). -@agnsgraciiaaa-Instagram
Selain itu, juga diperkuat dengan keterangan 10 saksi yang telah diperiksa dalam kasus Mario Dandy.
Khususnya saksi di TKP yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Bantah Pengakuan Kakak AGH, Mellisa: 'Saling Tuding dan Saling Serang'
Sebelum gelar perkara, Kombes Hengki juga meminta kesimpulan ahli pidana, ahli digital forensik, ahli psikolog forensik dan Apsifor.
Akhirnya, Hengki menyebut, pihaknya menemukan fakta-fakta baru.
Di antaranya dari bukti chat WA dan video yang ada di handphone salah satu pelaku.
"Kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," beber Hengki.
Untuk membuktikan keterlibatan AG, penyidik juga menyisir TKP.
Hasilnya ditemukan sejumlah rekaman CCTV di lokasi penganiayaan David di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kata Hengki, dari rekaman CCTV terlihat masing-masing peran pelaku dan para saksi di TKP.
"Kami temukan CCTV di TKP. Sheingga kami melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," beber Hengki.
Dengan begitu, status AG pun kini menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. Apa peran keterlibatan AG?
Hengki mengatakan, ketiga pelaku sempat memberikan keterangan bohong alias palsu.
Setelah kembali diperiksa dengan alat-alat bukti yang ada, salah satunya pelaku Shane Lukas membuat pengakuan jika AG ikut terlibat merekam di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: