Kongres Pemuda Indonesia Minta Komisi Yudisial RI Periksa Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat

Senin 06-03-2023,14:50 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Jadi Title Sponsor WSBK Mandalika, Komitmen Motul Hadirkan Pelumas Terbaik

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat : 

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan 

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

BACA JUGA:Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

BACA JUGA:Gak Melulu Menambah Kenikmatan, Makan Nasi Goreng dengan 3 Pelengkap Ini Justru Bisa Bikin Keracunan!

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Kategori :