BACA JUGA:Tips Mendapat Tiket Pesawat Murah Buat Lebaran, Ikuti 5 Cara Ini!
Pembali nantinya tingal datang ke diler untuk melakukan pembelian kendaraan listrik, nantinya diler akan melihat NIK, apakah mereka berhak menerima bantuan atau tidak, jika mereka berhak maka akan langsung mendapatkan bantuan.
Diler akan melakukan input data sesuai dengan ketentuan kemudian pemerintah akan melakukan pembayaran subsidi melalui Bank Himbara.
Agus Gumiwang menegaskan bahwa bantuan insentif ekosistim EV di Indonesia ini diberikan pada masyarakat melalui pelaku industri.
Selain itu pemerintah juga memberikan Tax Holiday selama 20 tahun pada industri yang melakukan produksi kendaraan listrik tersebut.
BACA JUGA:MU Lemes Dibantai 7-0, Pandji Pragiwaksono: 'Ibarat Gara-gara Terlalu Girang Buka Puasa..'
BACA JUGA:Pakar Ungkap 4 Makanan dan Minuman Populer yang Bikin Anda Susah Tidur di Malam Hari
Selian itu PBNBM diberikan 0 persen dibandingkan kendaraan mesin konvensional, selain itu biaya masuk IKD dan CKD diberikan 0 persen, juga terdapat biaya insentif biaya balik nama untuk daerah.
Bantuan yang sama juga akan di berikan pada sepeda motor yang melakukan konversi ke kendaraan listrik yang di utamakan pada pelaku UMKM.