JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihak David Ozora telah menyerahkan surat permohonan.
Permohonan perlindungan David Ozora diterima LPSK dan menyatakan bahwa sudah penuhi persyaratan Formil maupun materiil.
Perlindungan tersebt diberikan oleh LPSK setelah diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Meret 2023.
Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menjelaskan jika jenis perlindungan yang diberikan pada David diantaranya pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
BACA JUGA:Jokowi Bagikan KTP Dilanjutkan Anies Bawedan Keluarkan IMB Sementara, Salah Satu Syarat Terpenuhi
“Saat memulai rehabilitasi psikologis akan diberikan ketika kondisi Ananda D membaik,” ujar Hasto.
Sedangkan untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan adanya asesmen, sehingga perlu menunggu David sadar dari koma.
Menurut Hasto LPSK telah menerima permohonan perlindungan David karena dinilai memenuhi syarat perlindungan baik itu formil maupun materiil.
“Kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” jelasnya.
BACA JUGA:Strategi Luhut Binsar Panjaitan Tarik Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ribuan EV Langsung Dapat Subsidi
BACA JUGA:Luhut Binsar Panjaitan Yakin Tesla Masih Lirik Indonesia: Kita Lihat Beberapa Hari ke Dapan
Saat ini pihak LPSK sendiri juga masih melakukan pengecekan serta pendalaman atas permohonan perlindungan dari tiga saksi lain yang salah satunya adalah yakni AG.
AG sendiri saat ini statusnya telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Sedangkan kondisi dari David sendiri melalui orang tuanya, Jonathan Latumahina memposting bahwa David sudah sadarkan diri.