JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono membenarkan jika salah satu warganya yang diberi uang agar tidak menuntut ganti rugi kepada pihak Pertamina.
“Kemarin ada yang ngadu ke saya ngomongnya begitu,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Maret 2023.
Bambang menceritakan kejadian itu berawal ketika keluarga korban selesai melakukan penguburan di pemakaman.
BACA JUGA:43 Warga Kampung Genteng Natuna Masih Dalam Pencarian Akibat Bencana Tanah Longsor
"Ceritanya warga itu mengadu ke saya, jenazah (keluarganya) dikuburin, terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp 10 juta tapi suruh tandatangan ini di atas materai' uang santunan terus bahasanya disitu jangan menuntut Pertamina," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, warganya itu sempat menolak perihal uang santunan tersebut.
Namun, akhirnya korban kebakaran itu menerima santunan tersebut dan tidak tahu siapa pihak yang memberikannya.
BACA JUGA:Serangan Israel Tewaskan 6 Warga Pelestina di Jenin, Belasan Lainya Terluka
BACA JUGA:Gedung Putih Dukung Pelarangan TikTok di Amerika, Data Pengguna Takut Dikuasai Tiongkok
"Kemarin bilang 'saya gak mau pak tapi adek saya udah nerima gimana ya'. Saya tanya yang ngasih siapa 'gak tau'," ungkapnya.
Ia pun menegaskan jika dalam surat tersebut tertulis jika warga tidak boleh menuntut Pertamina.
"Iya, gak menuntut pertamina," ujar dia.
BACA JUGA:Sidang Isbat Penetapan Jadwal Puasa Digelar Rabu 22 Maret 2023
Sebagai informasi, kebakaran di Depo Pertamina Plumpang melanda pada Jumat, 3 Maret pukul 20.11 WIB.