Dalam aturan tersebut, nantinya beli LPG 3 kg di mana pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.
Adapun aturan beli LPG 3 kg menurut Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut;
BACA JUGA:Gedung Putih Dukung Pelarangan TikTok di Amerika, Data Pengguna Takut Dikuasai Tiongkok
BACA JUGA:Tikungan Lion
a. Tahap I
1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
b. Tahap II
BACA JUGA:Kronologi Debt Collector dan Ojol Bentrok di Kota Bandung, Suasana Mencekam!
BACA JUGA:43 Warga Kampung Genteng Natuna Masih Dalam Pencarian Akibat Bencana Tanah Longsor
1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan
2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:
a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan