Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 30 Hektare di Lampung Berlarut-larut, KPA Angkat Bicara Praktek Mafia Tanah

Sabtu 11-03-2023,10:12 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BANDAR LAMPUNG, DISWAY.ID - Sarimewati yang tengah memperjuangkan tanahnya seluas 30 hektare di Lampung yang dikuasai oleh orang lain mendapat perhatian Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan juga Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. 

Menurutnya, dalam kasus ini Sarimewati dapat dipastikan adalah korban praktik Mafia Tanah yang dengan sengaja memalsukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) menjadi SKJB yang tidak memiliki runutan warkah nya. 

Tujuannya, tanah bisa berpindah dari pemiliknya yang sah dan bahkan sekarang dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain.

“Besar kemungkinan mangkraknya kasus ini adalah permainan antara pihak-pihak yang memanfaatkan tanah tersebut sehingga dengan status seolah-olah dalam keadaan sengketa dan mereka dapat terus saja memanfaatkan tanah. Saya khawatir ada motif ekonomi yang sangat besar sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan secara tuntas dan terus menggantung meskipun terdapat tindak pidana pemalsuan AJB,” terang Iwan.

BACA JUGA:Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Berjuang sampai ke Presiden

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika Sarimewati melaporkan aksi penyerobotan lahan pada 2016 ke Polda Lampung. 

AN selaku terlapor karena masuk lahan di Wilayah Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa izin dengan melakukan pengerukan tanah secara besar besarandan tidak memiliki ijin galian. 

Belakangan, tanah yang dikeruk itu disewakan dan dikerjakan oleh orang lain dan termasuk Tersangka AN sendiri. 

Atas laporan ini, AN telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak terkait dengan alasan belum lengkap bukti perkara. 

BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Serahkan Relokasi Warga Tanah Merah dan Depo Pertamina Plumpang ke Pemerintah

Bukti yang dimaksud adalah bukti dugaan pemalsuan surat surat. Saat ini, bukti kepemilikan lahan atas nama Sarimewati dikuasai AN yang merupakan terlapor sekaligus adik iparnya. AN menikah dengan adik kandung Sarimewati yang meninggal pada 2018.

Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah kepada adiknya karena tinggal di Lampung sementara dia tinggal Jakarta. 

Dia percayakan AN untuk menjaga lahan. Namun belakangan ini dokumen AJB dipalsukan. Diganti menjadi milik AN berupa 12 SKJB. (surat keterangan jual beli tanah) saja yang tidak ada runutan warkah nya dan tidak terdaftar di instansi mana pun. 

AN dipolisikan memalsukan surat kepemilikan lahan karena Sarimewati juga memegang foto kopi legalisir yg di sahkan oleh kecamatan dan tercatat warkah nya di kelurahan mau pun di kecamatan. kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut. 

Namun oleh pihak penyidik dan kejaksaan berkas ditolak karena butuh bukti surat ke 12 SKJB asli yang di duga palsu yang ada pada tersangka. Untuk di buktikan dugaan pemalsuan nya. Dgn maksud lain bisa dengan uji labkrim. 

Kategori :