Bukti Percakapan Teddy Minahasa Difoto Manual, Ahli Forensik Sebut Alat Buktinya Tidak Sah

Senin 13-03-2023,14:16 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Saksi Ahli menegaskan bukti chat percakapan yang difoto secara manual tidak sah jika merujuk pada UU ITE, di mana barang bukti elektronik tidak bisa diproses dengan cara tersebut.

"Tidak sah, confirmed, karena yang mau dijadikan alat bukti adalah percakapan ataupun informasi elektronik, sesuai dengan UU ITE, itu adalah barang bukti elektronik, barang bukti elektronik prosesnya bukan seperti itu," ujarnya.

Saksi Ahli mengatakan proses digital forensic dapat melakukan penangkapan layar atau screenshot dengan prosedur yang benar.

BACA JUGA:Terkuak! Kuasa Hukum Tegas Sebut Linda Istri Siri Teddy Minahasa: Mereka Syahadat, Menikah di Sukabumi

"Betul (harus digital forensic) dan proses digital forensic itu dapat melakukan screenshot yang proper, yang benar," ujar Saksi Ahli.

"Oh jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshot?" Tanya kuasa hukum.

"Bisa melakukan screenshot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut karena apa, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan. Kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun nggak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," ujar Saksi Ahli

"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6 harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," tambah saksi ahli.

BACA JUGA:Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia di Sidang Teddy Minahasa: Dakwaan Tak Cermat, Bisa Batal Demi Hukum, Maksudnya?

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :