Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia di Sidang Teddy Minahasa: Dakwaan Tak Cermat, Bisa Batal Demi Hukum, Maksudnya?
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia menyebut dakwaan yang tidak cermat maka bisa batal demi hukum-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Kasus Peredaran Narkoba dengan terdakwa tiga anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda dengar pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, Rabu 7 Maret 2023.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi Ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan dakwaan JPU kepada suatu terdakwa bisa saja batal demi hukum jika penetapan pasal dalam dakwaan terhadap terdakwa tidak secara cermat dicantumkan.
Pernyataan saksi Ahli hujum pidana tersebut berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kapan suatu surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:Asal Usul Doa Novena Tiga Salam Maria
BACA JUGA:Resmi Ditahan, AG Tinggalkan Polda Metro Jaya Sambil Menutupi Wajah
"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dengan dakwaan 'batal demi hukum'. Pertanyaan saya kepada ahli, kapan sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya pihak JPU kepada Eva Achjani Zulfa.
"Kalau kita mengacu ke KUHAP, itu ada syarat sahnya. Surat dakwaan itu dia salah satunya adalah cermat dan lengkap berkaitan dengan syarat formil, kalau kemudian bahwa suatu perbuatan yang ditengarai dilakukan oleh seseorang ternyata tidak ada dalam satu surat dakwaan," jawab Eva Achjani Zulfa.
Kepada JPU, Saksi Ahli Hukum Pidana mengambil sebuah contoh jika seseorang yang didakwa, namun pasalnya tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya, maka dakwaan yang ditujukan ke terdakwa dinyatakan tidak cermat dan dapat batal demi hukum.
"Katakan ini yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tetapi yang dipakai pasal tentang penipuan, maka jadilah dakwaan itu tidak cermat dalam konteks itu, dakwaan bisa jadi batal demi hukum atau dakwaan misalnya dilakukan tetapi daluwarsa penuntutannya sudah lewat. Pasal 78 KUHP, batal demi hukum," ujar Eva Achjani Zulfa.
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Oleh Mario Besok
BACA JUGA:Sudah Tak Layak Operasi, 417 Bus Transjakarta Akan Dihapus! Ini Rinciannya...
Saksi Ahli Hukum Pidana kuga menjelaskan bahwa identitas seorang terdakwa juga harus jelas sebelum turunnya pasal untuk dakwaan dan menjadi syarat formil dalam suatu surat dakwaan.
"Saya ingin melengkapi jawaban saya mengenai batal demi hukum ya. Salah satunya adalah tadi saya sebut syarat formil mengenai identitas atau kualitas orang, katakanlah UU Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker, batal, batal demi hukum," ujar Eva Achjani Zulfa.
Dakwaan Teddy Minahasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: